Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang dakwaan terhadap Nikita Mirzani dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis perawatan kulit milik dokter GP. Sidang tersebut dijadwalkan untuk membaca dakwaan pada pagi hari oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan pada Selasa (17/6) dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk persidangan tersebut terdiri dari lima orang yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri. Kasus ini bermula dari tuduhan Nikita Mirzani yang diduga merendahkan produk perawatan kulit milik dokter GP, serta melakukan pemerasan terhadap korban dengan jumlah miliaran rupiah. Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE, KUHP tentang pemerasan, dan Undang-Undang tentang TPPU. Semua hal ini dilaporkan pada tahun 2025 oleh ANTARA.
Sidang Dakwaan Pemerasan Nikita Mirzani: PN Jaksel Gelar Persidangan
