Pria di Jakbar Gunakan Uang Curian untuk Membeli Sabu

by -5 Views

Seorang pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggunakan uang curian untuk membeli narkoba jenis sabu. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku telah mengakui bahwa uang curian tersebut digunakan untuk membeli sabu dan tes urine yang dilakukan juga memberikan hasil positif. FN tertangkap CCTV saat mencuri tas yang berisi barang berharga milik seorang penjaga warung bernama SA. Barang yang dicuri antara lain Handphone Oppo, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp600.000, dua kartu ATM, dan satu buku tabungan.

Kejadian ini terjadi saat SA tertidur pulas di dalam warungnya di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/RW 10, Wijaya Kusuma pada pukul 02.00 WIB. Setelah menyadari kehilangan tasnya, SA melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan. Dengan bantuan CCTV dan keterangan saksi, kepolisian berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan juga telah dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan pentingnya keamanan dan waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar kita. Oleh karena itu, kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan sangat diperlukan untuk mencegah dan menindak pelaku kejahatan.

Source link