Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperbaiki hukum di Indonesia setelah menghadiri sidang dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menegaskan perlunya menjaga keadilan dalam sistem hukum tanah air agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Nikita mengungkapkan pentingnya keberadaan hukum yang tepat guna, sehingga tidak ada lagi ruang untuk menentukan benar dan salah.
Selama persidangan, Nikita juga menyoroti masalah produk kosmetik berbahaya yang ia ungkap, namun penyidik dan jaksa tidak fokus pada substansi produk tersebut. Meskipun dirinya telah membantu banyak orang dengan mengungkap keberadaan produk berbahaya, Nikita justru menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. Dia juga menegaskan bahwa bukti yang dia miliki terkait keberbahayaan produk tersebut lebih meyakinkan daripada klaim yang tidak didukung oleh pihak berwenang.
Nikita juga menjelaskan bahwa penerimaan uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys adalah tanpa pamrih dan dia tidak pernah meminta uang tersebut. Dia menekankan bahwa Reza Gladys yang terus menghubunginya dan memberikan uang tersebut secara sukarela. Nikita berjanji akan mengungkap fakta-fakta terkait kasus pemerasan dengan sejujur-jujurnya tanpa adanya rekayasa atau pemalsuan informasi.
Dalam persidangan, JPU menuduh Nikita telah mengancam Reza Gladys untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijualnya. Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Akibat dakwaan tersebut, Nikita ditahan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan Pasal 3 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nikita berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.