4 Pulau Sengketa Aceh: Daftar Resmi dalam Wilayah Aceh

by -46 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sumber perselisihan administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan masalah batas wilayah yang selama ini menimbulkan ketidakpastian administratif. Keputusan tersebut diumumkan setelah Rapat Terbatas yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Jakarta, dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Empat pulau yang telah ditetapkan menjadi bagian dari wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Meskipun pulau-pulau ini tidak berpenduduk tetap dan memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi, penyelesaian sengketa ini diharapkan memberikan kejelasan administratif bagi kedua provinsi terkait.

Sejarah singkat kronologi sengketa keempat pulau ini dimulai sejak tahun 2008 hingga 2025. Berbagai verifikasi dan konfirmasi data dilakukan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara, namun penentuan wilayah administratif masih menimbulkan kebingungan. Pada Juni 2025, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, didukung oleh Bupati Tapanuli Tengah, mengadakan pertemuan penting untuk menyelesaikan konflik batas wilayah. Hasil pertemuan tersebut kemudian menjadi dasar keputusan final Presiden Prabowo Subianto, yang resmi menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah terkait, yang mengungkapkan rasa terima kasih dan harapan agar hubungan antardaerah tetap harmonis. Keputusan Presiden mengakhiri sengketa panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Implementasi keputusan ini diharapkan dapat dilakukan secara optimal untuk menjaga persatuan wilayah Indonesia.

Source link