Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya – Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

by -10 Views

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap penyanyi dangdut bernama Lestiani atau lebih dikenal sebagai Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Pasal 113 Jo Pasal 9. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa pelapor adalah IS dan korban adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu, dengan terlapor LK. Laporan telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5). Korban, sebagai pemilik hak cipta lagu, telah melaporkan bahwa terlapor meng-cover beberapa lagu korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Selain itu, pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.

Source link