Sidang lanjutan Darmawati, istri dari makelar situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda. Pada April 2024, suami Darmawati, Agus, terlibat dalam praktik pengurusan penjagaan website judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Agus juga bekerjasama dengan agen penghubung untuk menangani website perjudian. Uang dari kegiatan ini digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan. Pada 3 November 2024, Agus ditangkap oleh petugas kepolisian. Tindakan Agus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.simdik
Copyright © ANTARA 2025