Polisi Menangkap 4 Pelaku Pungli Parkir di Penjaringan: Berita Terbaru

by -11 Views

Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap empat pelaku pungutan liar (pungli) parkir yang melakukan tindakan tersebut kepada seorang warga di kawasan Penjaringan. Keempat pelaku, yakni BS, MRS, AD, dan RP, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (17/5). Pelaku BS, MRS, dan AD ditangkap di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pejagalan, sementara pelaku RP ditangkap di sekitar Jembatan Tiga Pejagalan.

Berawal saat korban, AI (37), sedang mengendarai mobil dan hendak masuk ke kompleks perumahan, seorang pelaku meminta uang parkir secara paksa. Meskipun korban memberikan uang sebesar Rp5.000, pelaku justru mengambil kartu e-Toll dan KTP korban dari dalam mobil. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku utama, RP, yang mengambil kartu identitas dan kartu e-Toll korban. Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku, termasuk uang hasil pungli sebesar Rp45.500, tiga kartu e-Toll, dan satu KTP milik korban. Keempat pelaku sudah dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Metro Penjaringan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme dan pungli untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan aksi premanisme di wilayah Penjaringan agar dapat ditindaklanjuti. Semua tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Source link