Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif pelaku berinisial R (47) yang menganiaya temannya berinisial S hingga kritis di Kabupaten Bekasi karena motif asmara. Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena korban, calon suami perempuan yang dicintainya. Hal ini terjadi karena pelaku merasa cemburu akan pernikahan perempuan tersebut dengan pria lain, sehingga pelaku bersiap membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bekasi dan dari tangannya disita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, pisau, dan motor milik korban.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 355 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang membahas pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Peristiwa penganiayaan ini menyebabkan korban, berinisial S, kritis dan saat ini sedang menjalani perawatan medis. Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut dimana pelaku menyayatkan senjata tajam ke leher dan perut korban setelah minta diantar pulang. Informasi ini diperoleh setelah petugas Reskrim mendapat laporan dari RSUD Teluk Pucung, Kota Bekasi, serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Semoga kejadian tragis ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalani hubungan asmara.