Tragedi Pembunuhan Kakak oleh Adik di Tangsel: Persoalan Warisan

by -6 Views

Seorang pria berusia 52 tahun yang dikenal dengan inisial F telah mengejutkan banyak orang setelah membunuh kakaknya, N yang berusia 65 tahun di Tangerang Selatan. Insiden tragis ini dipicu oleh konflik panjang terkait pembagian harta warisan dari orang tua mereka. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di depan Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (30/4). Motif pembunuhan ini terkuak ketika pelaku merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua mereka diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikan hasilnya kepada pelaku. Victor juga mengungkapkan bahwa kakak korban sering merendahkan harga diri pelaku dengan kata-kata yang menyinggung. Kekesalan pelaku akhirnya mencapai titik tertinggi sehingga ia merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya.

Insiden pembunuhan ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat pada Rabu (30/4), yang menyebutkan bahwa seorang pria telah meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi kejadian. Menurut laporan awal, korban diduga tewas akibat luka bacokan di pundak kirinya. Victor menambahkan bahwa pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam jenis celurit dan saat melihat korban lewat dengan sepeda motor, pelaku langsung menyerang dengan membidik perut korban. Meskipun korban berhasil menghindar dari serangan pertama, pada serangan kedua, celurit tersebut mengenai pundak kirinya dan menyebabkan luka fatal.

Untuk mengungkap kasus ini, Victor membentuk tim gabungan yang kemudian berhasil menangkap pelaku di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kejadian tragis ini memperingatkan kita semua akan pentingnya penyelesaian konflik keluarga dengan damai dan rasional, tanpa harus merenggangkan hubungan dan bertindak di luar batas hukum.

Source link