Polisi menangkap tiga remaja yang terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam di rel kereta Jalan Raya Jombang Nomor 37, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Menurut Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, petugas berhasil mengamankan tiga remaja yang melakukan tawuran beserta senjata tajam jenis parang di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku yang diamankan berinisial DA (16), ED (16), dan AA (16), sedangkan korban dalam tawuran tersebut adalah seorang pelajar berinisial SMS dan karyawan swasta berinisial RG.
Para pelaku yang merupakan anggota kelompok akun media sosial Timsakaw27 dan alsutsokuat mengakui melakukan tawuran dalam keadaan sadar. Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah parang berbahan plat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor. Penangkapan terjadi saat petugas melakukan patroli cipta kondisi untuk mencegah kejahatan jalanan seperti pencurian, balap liar, dan tawuran.
Para pelaku yang terancam dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang tawuran, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, jo Pasal 55 KUHP, dan UU ITE terkait aktivitas mereka di media sosial dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Polsek Ciputat Timur terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengambil langkah tegas terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam.