Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menemukan kasus pembukaan rekening bank untuk menampung hasil penipuan online di Kamboja yang menargetkan Warga Negara Indonesia. Kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan inisial DA, A, dan MP, di mana tersangka MP saat ini masih dalam pencarian. Kepala Bagian Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkap bahwa kasus ini terungkap sejak bulan Agustus 2024 ketika tersangka DA bersama tersangka IA membuat rekening bank secara online dengan menggunakan identitas orang lain. Mereka melakukan hal ini dengan mempersiapkan telepon seluler yang sudah dilengkapi dengan kartu SIM dan email aktif.
Langkah selanjutnya, mereka mendaftarkan nomor NIK untuk membuat rekening bank online dan m-banking. Setelah berhasil melakukan pembuatan rekening bank dan m-banking, tersangka DA menerima uang dari tersangka MP. Satu telepon seluler dapat didaftarkan dengan enam m-banking dari berbagai bank. Telepon seluler yang berisi rekening dan m-banking beserta informasi pengguna dikirim ke Kamboja atas perintah tersangka MP. Rekening bank ini digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan penipuan online.
Pelaku DA melakukan kegiatan ini atas perintah dari MP dan semua biaya operasional ditanggung oleh MP. Setelah penyelidikan, tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap para tersangka pada 10 April 2025 di Jakarta Pusat. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik, Transfer Dana, serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.