Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal di Jakarta Pusat yang menimbulkan kerugian finansial untuk seorang korban dengan total kerugian mencapai Rp261 juta. Kasus ini bermula ketika korban, MS, menerima notifikasi transaksi mencurigakan pada kartu kreditnya sebesar Rp155 juta. Setelah itu, korban menerima pesan dari pihak bank melalui WhatsApp yang mengkonfirmasi transaksi tersebut. Korban kemudian membatalkan transaksi tersebut setelah merasa tidak melakukan transaksi tersebut. Korban kemudian diminta untuk mengisi formulir pembatalan transaksi melalui tautan yang diberikan. Tanpa diketahui, ada transaksi tambahan sebesar Rp106 juta yang dilakukan pada rekening korban.
Tim berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap salah satu tersangka, D, yang diduga melakukan “blasting” pesan singkat melalui WhatsApp ke calon korban seolah-olah sebagai customer service dari bank. Tersangka lainnya, AL, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), juga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 46 Ayat jo. Pasal 30 serta Pasal 48 jo. Pasal 32 Undang-Undang ITE. Para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar atas akses ilegal yang mereka lakukan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap akses ilegal dan perlindungan data pribadi mereka.