Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Penagih Utang di Jakarta Timur

by -8 Views

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di Jakarta Timur. Dua pelaku berinisial SK (20) dan RIN (24) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi. SK berperan sebagai eksekutor, sedangkan RIN berperan sebagai joki. Mereka melakukan aksinya dengan memepet sepeda motor korban dan mengaku sebagai pihak leasing, padahal motor tersebut dibeli secara tunai. Setelah menimbulkan kerugian sebesar Rp51,5 juta pada korban, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penagih utang yang mengaku sebagai debt collector. Jika ada orang yang mengaku sebagai debt collector, sebaiknya tidak menyerahkan kendaraan tanpa adanya pemberitahuan resmi dari pihak leasing. Dengan demikian, upaya penertiban terhadap aktivitas pelaku penagih utang ilegal seperti SK dan RIN dapat lebih efektif dilakukan.

Source link