Polda Metro Jaya Mewajibkan Ormas Patuhi UU Nomor 16 Tahun 2017

by -11 Views

Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya menjalankan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 bagi individu di dalam organisasi masyarakat (Ormas). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menekankan bahwa UU Ormas tersebut mengatur asas, pendirian, dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD, dan UU lainnya serta norma etika. Dalam upaya menjaga kenyamanan masyarakat, Karyoto menyampaikan perlunya mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dia juga mengingatkan bahwa ormas seharusnya menjadi kekuatan swadaya dan sukarela untuk membantu partisipasi masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Apel Siaga Anti Premanisme digelar sebagai upaya untuk mengurangi aksi premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat, dengan siap menindak pelanggaran hukum yang terjadi. Semua pihak diminta untuk mematuhi peraturan yang ada demi menciptakan ketertiban dan keamanan yang lebih baik.

Source link