Kritik BNN Terhadap Rehabilitasi Swasta Pecandu Narkoba

by -15 Views

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengecam praktik rehabilitasi pecandu narkoba oleh pihak swasta yang memeras para pengguna layanan. Deklarasi anti narkoba tersebut disampaikan oleh Marthinus di Kampung Boncos, Pelmarah, Jakarta Barat. Dia menegaskan bahwa banyak pusat rehabilitasi swasta meminta jumlah uang yang besar kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.

Marthinus juga berkomitmen untuk mencabut izin rehabilitasi swasta yang terbukti melakukan pemerasan terhadap para pengguna. Beliau menekankan pentingnya tidak menyalahgunakan pusat rehabilitasi sebagai tempat pemerasan atau penahanan para pengguna narkoba secara sewenang-wenang. Meskipun tidak merinci contoh kasus pemerasan yang dikecamnya, Marthinus menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum.

BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba. Mulai dari Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor hingga Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Setiap tahunnya, sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi yang disediakan oleh BNN. Hal ini menunjukkan upaya BNN dalam memberikan akses rehabilitasi yang adil dan dukungan kepada para pengguna narkoba yang membutuhkannya.

Source link