Polisi berhasil menangkap seorang wanita berusia 32 tahun, berinisial TNA, dalam kasus penipuan dengan modus transfer palsu saat berbelanja di Pondok Indah Mall 2, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi ketika pelaku, pada Jumat 11 April, membayar barang belanjaannya sebesar Rp2.186.400 melalui transfer melalui ‘mobile banking’. Namun, kemudian pada Senin 14 April, penjaga kasir menemukan adanya selisih penjualan dan pemasukan toko setelah mengecek CCTV yang menunjukkan adanya tindak pidana penipuan. Rekaman CCTV akhirnya diunggah ke media sosial dan menjadi viral, sehingga piket reskrim langsung melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini.
Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan berhasil menghubungi korban melalui Instagram. Pelaku akhirnya diamankan di Hotel Oyo 123 Puri Lotus dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti CCTV toko, bukti transfer palsu, nota pembelian barang, dan pakaian hasil penipuan. Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor laporan: R/LI/17/IV/2025/Sat Reskrim/Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus penipuan semacam ini.