Pencurian sepeda di parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra yang dialami oleh RS (39) di Jakarta Selatan menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta. Kepolisian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) setelah RS melaporkan kejadian tersebut. Sepeda miliknya yang terkunci rantai dengan kode hilang ketika dia kembali ke lokasi parkiran. Kasus ini sedang diselidiki oleh kepolisian, dengan pelaku yang masih dalam penelusuran. Tindakan pencurian ini dapat kena Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Seorang wanita juga melaporkan kehilangan sepeda di Stasiun MRT dan dibantu dalam mencari pelaku oleh pihak MRT Jakarta. Kasus ini telah disorot di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku dan mengambil tindakan hukum yang sesuai.
Investigasi Polisi atas Pencurian Sepeda di Parkiran MRT Setiabudi Astra
