Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Terhadap ART di Jakarta Timur

by -6 Views

Polisi di Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan bahwa pasangan ini sebelumnya juga melakukan penganiayaan terhadap ART lainnya, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Nicolas menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada 21 Maret yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Kasus penganiayaan ini juga viral di media sosial setelah postingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga. Korban yang merupakan seorang ART bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Polisi belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan dari kedua tersangka dan akan menyerahkan penilaian tersebut kepada ahli yang berkompeten. Semua informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait perkembangan kasus ini.

Source link