Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, aktif mengawal kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) dengan menemui langsung pelaku di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Sahroni menegaskan bahwa keduanya, suami dan istri, terlihat memiliki kebiasaan yang tidak terpuji. Bersama Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sahroni memasuki ruangan di Polres Metro Jakarta Timur untuk memeriksa keadaan pelaku. Ia mengapresiasi respons cepat dari jajaran Polres dalam menindaklanjuti kasus ini. Sahroni menyoroti pentingnya penegakan hukum yang efisien dan sesuai prosedur di Indonesia tanpa harus menunggu laporan resmi. Kasus penganiayaan ini melibatkan seorang dokter dan istrinya yang telah ditangkap oleh polisi. Dari konferensi pers yang diselenggarakan, Kapolres Metro Jakarta Timur menyampaikan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya menjadi proses penyidikan dan tersangka. Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik menerima laporan viral di media sosial yang kemudian dibawa ke proses hukum. Perbuatan pelaku dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Semua langkah penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Ini Alasan Mengapa Komisi III DPR Kawal Kasus Penganiayaan ART di Jaktim
