Sanggahan ETLE Ambulans: Mekanisme dan Penjelasan Polisi

by -6 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans terkena tilang setelah terekam kamera “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa jika ambulans tercatat melanggar dan menerima surat konfirmasi ETLE, sanggahan dapat diajukan sebelum dinyatakan bersalah. Proses sanggahan tilang ETLE dapat dilakukan melalui laman resmi ETLE PMJ atau mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya. Seluruh instansi pelayanan kesehatan dan operator ambulans juga diminta untuk dokumentasi setiap tugas darurat sebagai bukti valid dalam kasus sanggahan tilang ETLE. Meskipun sistem ETLE beroperasi otomatis dan objektif, kepolisian tetap mengakui hak prioritas ambulans dalam keadaan darurat di jalan. Prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum tetap dijunjung tinggi dalam penerapan teknologi ETLE. Menegangkan bahwa Kepolisian akan tetap memberikan prioritas pada situasi darurat di lapangan. Itulah mengapa, ambulans yang membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat diberi hak prioritas di jalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Source link