Seorang pria berjaket ojek online (ojol) berhasil ditangkap oleh petugas Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram. Keberhasilan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, dua petugas jaga curiga melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria berjaket ojek online di area parkir lapas. Petugas segera menghampiri pria tersebut untuk meminta keterangan, namun ia mencoba melarikan diri. Berkat kemantapan petugas jaga, pria tersebut berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Ditegaskan pula pentingnya kewaspadaan pada jam-jam rawan serta penerapan sistem deteksi dini dan pengawasan berlapis. Langkah ini sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan yang melibatkan narapidana.
Lapas Cipinang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkoba, sebagai bagian dari upaya mendukung pembinaan yang bermartabat. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku. Barang bukti sudah diserahkan kepada Kepolisian dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan Lapas Cipinang berjalan optimal dan responsif terhadap ancaman potensial. Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, mengungkapkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mungkin dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun. Repotase ini disusun oleh Siti Nurhaliza dan disunting oleh Sri Muryono.