Pria Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Mantan Pacar

by -7 Views

Seorang pria di Kota Tangerang menganiaya mantan pacarnya karena tidak bisa menerima bahwa hubungan mereka telah berakhir. Kejadian ini terjadi di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari pada Selasa pukul 02.10 WIB. Korban bersama pacar barunya dipepet oleh pelaku yang membawa senjata tajam dan melukai keduanya. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapatkan alamat korban, polisi segera menemui korban di rumahnya dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Kejadian ini merupakan salah satu contoh kekerasan dalam hubungan yang harus disikapi serius oleh masyarakat.

Source link