Pemeriksaan Ahli Pidana Terkait Kematian Mahasiswa UKI

by -5 Views

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengumumkan rencana untuk melakukan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Rencana pemeriksaan ahli pidana ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan semua keterangan, termasuk alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk yang relevan. Pemeriksaan ahli pidana diperlukan untuk menentukan apakah kasus kematian Kenzha termasuk dalam kategori pidana atau tidak.

Menurut Kombes Pol Nicolas, hasil autopsi akan menjadi dasar pemeriksaan ahli pidana tersebut. Kasus akan diklasifikasikan sebagai pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti dan proses penyelidikan dapat ditingkatkan ke penyidikan. Namun, jika kasus tidak memenuhi kriteria pidana, penanganan akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Polisi juga menegaskan bahwa hanya ahli autopsi dan ahli forensiklah yang berhak memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha, bukan dari opini atau spekulasi publik.

Setelah pemeriksaan ahli pidana dilakukan, pihak kepolisian akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait dari Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi apakah kasus tersebut layak untuk ditingkatkan ke penyidikan. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi perhatian utama Kombes Pol Nicolas, yang menggarisbawahi bahwa Polres Metro Jakarta Timur akan membuka diri dan memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis ilmiah untuk menentukan kronologi dan penyebab kematian Kenzha Ezra Walewangko.

Source link