ART di Jaktim: Penganiayaan Membuatnya Diangkut ke Terminal

by -6 Views

Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) mengantar asisten rumah tangga berinisial SR (24) yang dianiaya ke Terminal Lebak Bulus. Mereka meminta korban untuk menutupi luka akibat penganiayaan. Pelaku menyuruh korban menutupi luka-luka di tubuhnya dengan memakai jaket, kerudung, dan masker. Penganiayaan yang dialami korban terungkap ketika tetangga korban mengunggah video kondisinya di media sosial. Korban terlihat penuh luka bekas penganiayaan ketika tiba di rumahnya di Banyumas. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Banyumas akibat luka berat.

Polres Metro Jakarta Timur bekerja sama dengan Polres Banyumas, RSUD Banyumas, dan UPT PPA Banyumas untuk memberikan pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulihan, dan layanan psikolog kepada korban. Tersangka penganiayaan SR (24) telah ditangkap pada 8 April 2025. Barang bukti termasuk hasil pemeriksaan kedokteran, pakaian korban, rekaman CCTV, hasil psikologi, dan pemeriksaan psikiater korban. Perbuatan tersangka melanggar UU KDRT dan KUHP. Ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Keseluruhan kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban.

Source link