Polisi Tangkap ART Gagal yang Gasak Barang Majikan di Pesanggrahan

by -4 Views

Sebuah kejadian pencurian terjadi di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) ditangkap oleh pihak Kepolisian setelah menggasak barang milik majikannya. DS ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, ketika korban sedang berada di lantai dua rumah dan ibu korban pergi berbelanja ke pasar. Modus operandi pelaku adalah menunggu rumah dalam keadaan sepi sebelum melancarkan aksinya. Dari CCTV rumah, terlihat bahwa ART tersebut pergi meninggalkan rumah dengan membawa barang milik korban tanpa izin. Barang yang dicuri meliputi satu tablet Samsung, satu unit iPad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu kalung dan liontin emas, satu cincin emas, uang tunai sebesar Rp900 ribu, dan satu setel pakaian.

Diketahui bahwa ART tersebut merupakan pengganti sementara yang baru bekerja selama empat hari di rumah tersebut. Selain itu, KTP yang diberikan kepada majikan ternyata palsu. Korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta akibat aksi pencurian tersebut. Pelaku dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi majikan untuk lebih berhati-hati dalam menerima asisten rumah tangga yang baru.

Source link