Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polisi dengan Modus COD di Depok

by -7 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus bayar di tempat (COD) di Depok, Jawa Barat. Pelaku yang identitasnya berinisial J (34) ditangkap di Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok. Modus operandi pelaku dimulai dengan mencari korban yang menjual sepeda motor melalui aplikasi media sosial. Setelah berkenalan dengan korban melalui Facebook, pelaku mengajak korban bertemu untuk melaksanakan transaksi COD kendaraan bermotor. Saat melakukan “test drive”, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Aksi serupa dilakukan pelaku sebelumnya di Jakarta Selatan. Hal ini membuat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan bermotor. Jangan pernah memperbolehkan calon pembeli membawa kendaraan tanpa jaminan yang memadai. Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku ini merupakan salah satu langkah untuk menekan kasus pencurian sepeda motor dengan modus COD.

Source link