Pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama enam bulan, menurut keterangan polisi dari Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kompol Haris Akhmad Basuki mengungkapkan bahwa sindikat peredaran uang palsu terdiri dari delapan orang, dengan DS sebagai pencetak uang palsu. DS kerap dibantu oleh LB dalam memproduksi uang palsu di rumah di Kota Bogor. Produksi uang palsu tersebut berlangsung selama enam bulan, sementara peredaran masih dalam penyelidikan. Polisi berhasil menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Delapan tersangka sindikat peredaran uang palsu ini dikenakan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kasus pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu di Bogor dimulai dari temuan sebuah tas yang tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang. Tas tersebut berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta. Petugas menduga isi tas mencurigakan dan setelah pemiliknya mengambilnya, terungkap bahwa tas tersebut berisi uang palsu. Aksi ini melanggar undang-undang RI tentang mata uang.
Pabrik Uang Palsu di Bogor: Beroperasi Selama Enam Bulan
