Janin Dibuang di Tangsel: Penanganan Kasus Hubungan Tanpa Status

by -4 Views

Kepolisian mengungkap bahwa janin yang hendak dibuang oleh seorang pria berinisial AT di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (9/4) merupakan hasil hubungan tanpa status dengan tersangka lain berinisial SG. Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA menyatakan bahwa janin tersebut adalah hasil hubungan tanpa status dari kedua tersangka yang sudah berjalin sekitar setahun lalu. Pada Desember 2024, SG hamil dan mencoba untuk menggugurkan kandungannya dengan minum obat. Namun, setelah tidak ada reaksi dari dua butir pil penggugur kandungan yang dibelinya pada Januari 2025, SG membeli delapan butir lagi dengan harga Rp700 ribu pada akhir Maret 2025. Pada Rabu (9/4), janin keluar dari tubuh SG dan dipotong sebelum AT diminta untuk membuangnya. SG diduga mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang masih dalam tahap pengembangan. AT sebelumnya diamankan oleh warga ketika hendak membuang janin di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (9/4). Sebuah video viral di media sosial Instagram menunjukkan interogasi terhadap AT yang hendak membuang janin berusia empat bulan di Boulevard Bintaro Jaya.

Source link