Sebuah kejadian di Jakarta Timur mengejutkan masyarakat setempat ketika seorang dokter berusia 41 tahun dan istrinya yang berusia 35 tahun diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 24 tahun. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Timur, pasangan suami istri ini seringkali memotong gaji ART tersebut dan bahkan menyita ponsel korban. Tindakan ini dilakukan karena mereka merasa kesal dengan kinerja ART yang dinilai sering membuat kesalahan selama bekerja.
Korban bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak dari pasangan suami istri tersebut dalam rentang waktu November 2024 hingga Maret 2025. Diketahui bahwa gaji yang dipotong dan terlambat dibayarkan merupakan ekspresi kekesalan dari tersangka terhadap kinerja korban selama bekerja. Menurut keterangan yang diterima, tersangka sering kali kehilangan kesabaran melihat tingkah laku korban dan bahkan anak-anak mereka juga pernah mengalami penganiayaan dari ART tersebut.
Karena adanya laporan viral di media sosial yang mengungkap kekerasan fisik dalam rumah tangga pada Jumat, 21 Maret 2025, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur melakukan tindakan penyelidikan. Barang bukti seperti hasil visum et repertum, pakaian korban, rekaman CCTV, dan hasil evaluasi psikologis serta psikiater korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta sesuai dengan hukum yang berlaku.