Sebuah kasus pencurian sepeda motor dinas milik anggota Polres Serang terungkap setelah polisi berhasil menangkap tiga pelaku, di antaranya seorang pria bernama IL atau Acep. Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang melaksanakan salat subuh keliling di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu, 9 April. Aksi nekat Acep ini diduga dipicu oleh kesalahan karena rekan-rekannya sebelumnya telah ditangkap oleh Polres Serang atas kasus serupa. Motor dinas Kawasaki KLX yang dicuri kemudian dijual dengan harga Rp 3,5 juta kepada seorang penadah bernama Th, dan uang hasil penjualan dibagi-bagikan oleh ketiga pelaku.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, kelompok ini biasanya beraksi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, namun ini adalah aksi pertama mereka di wilayah Polres Serang. Kejadian ini langsung terdeteksi setelah korban melaporkan motor dinasnya hilang, dan setelah penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tiga hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap para pelaku dan penadah sepeda motor curian, Th. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun bagi pelaku. Hal ini menjadi pembelajaran penting tentang konsekuensi tindakan kriminal yang harus dihadapi serta pentingnya keamanan dan pengawasan terhadap barang bawaan pribadi agar terhindar dari kasus serupa di masa depan.