Pria berinisial EC (28) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga menganiaya bocah perempuan berusia 4 tahun, anak dari kekasihnya, di sebuah rumah di Teluk Gong Penjaringan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebut bahwa EC kini telah berada di Polres Metro Jakut. Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan mengenai aksi penganiayaan tersebut, yang kemudian mengakibatkan penangkapan EC dan dibawanya ke Polres. Video rekaman aksi penganiayaan tersebut menunjukkan bahwa bocah perempuan tersebut diduga dianiaya dan dikunci di dalam sebuah kamar oleh EC. Kejadian terungkap ketika warga mendengar tangisan bocah perempuan tersebut, lalu mereka menemukan sumber suara tersebut di salah satu kamar rumah tersebut. Ketika pintu kamar dibuka, terlihat kondisi M yang telah mengalami luka lebam di sekitar mata sebelah kiri. Seorang warga perempuan terdengar menangis saat melihat kondisi M dan langsung menggendongnya ke luar dari kamar. Video tersebut menunjukkan kejadian yang memilukan, di mana M terlihat duduk sendirian di atas kasur dengan tubuhnya dilapisi selimut. Situasi ini menciptakan kekagetan di kalangan warga yang menyaksikan keadaan M. Semua ini menjadikan EC ditangkap dan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Tangkap Pria Aniaya Anak Kekasihnya di Penjaringan: Kisah Terbaru
