Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua mantan Direktur LPEI, Hadiyanto dan Robert Pakpahan, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (10/4). Saat ini, KPK belum mengungkapkan materi dari pemeriksaan tersebut, namun informasi terkait akan disampaikan setelah prosesnya selesai. Kasus ini melibatkan lima tersangka, dua diantaranya dari LPEI dan tiga dari PT Petro Energy (PE). Meskipun tersangka dari LPEI belum ditahan, tersangka dari PT PE sudah dalam tahanan. KPK menduga adanya kongkalikong antara direksi LPEI dan PT PE dalam pemberian kredit bermasalah, di mana dokumen palsu digunakan untuk mencairkan fasilitas kredit. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai US$18.070.000 dan Rp549.144.535.027. KPK juga sedang menyelidiki kasus serupa dan memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari 10 debitur lain di LPEI.
Penyelidikan KPK Terhadap Dugaan Peran Mantan Petinggi LPEI dalam Kasus Kredit
