Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi tidak memberikan penjelasan mengapa klien mereka memutuskan untuk menarik gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Mereka hanya fokus pada proses praperadilan dan tidak ingin berkomentar mengenai hal lain. Alasan di balik penarikan gugatan tersebut lebih diperinci oleh pemohon sendiri. Kuasa hukum hanya bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan pengajuan praperadilan. Meskipun barang bukti yang disita sudah dialihkan ke Pengadilan Tipikor, pihak KPK menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak pemohon dan keputusan akhir ada pada hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Pihak KPK memberikan jawaban sebagai termohon dalam persidangan tersebut. Kasus ini berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan yang terjadi pada bulan Juni 2024 dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa barang seperti ponsel, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita. Semua berkas perkara sudah dilimpahkan dan masuk dalam lingkup hukuman Tipikor, bukan di PN Jakarta Selatan.
Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan Tim Kuasa Hukum
