Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan. Langkah tersebut akan memasukkan aset kripto ke dalam aturan pembatasan perdagangan orang dalam untuk mencegah pembelian dan penjualan berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan. Rencananya, FSA akan mengajukan RUU ke parlemen pada tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa.
Jepang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam mengadopsi industri kripto, dengan Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengumumkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius. Tamaki berfokus pada reformasi pajak kripto yang saat ini dikenakan tarif pajak hingga 55 persen, sementara rencananya akan menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto. Selain itu, platform DPP juga memperkenalkan rencana untuk mengimplementasikan NFT, menciptakan ETF mata uang kripto, dan melonggarkan pembatasan leverage pada perdagangan aset digital di Jepang.