Rutan Jakarta Pusat memberikan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di mana 12 di antaranya langsung dibebaskan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan bahwa dari total 1.911 orang yang menerima remisi, terdapat 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Dari 691 narapidana yang beragama Islam, sebanyak 610 orang, sementara dari 1.220 tahanan, 1.090 merupakan warga beragama Islam. Dari jumlah tersebut, 574 WBP memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, dengan 12 di antaranya langsung dibebaskan setelah mendapat remisi Idul Fitri. Wahyu berharap bahwa remisi tersebut akan menjadi stimulus bagi WBP untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Selain itu, terdapat 36 orang yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi akibat keterlambatan administrasi. Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari untuk 264 orang, satu bulan untuk 307 orang, dan satu bulan 15 hari untuk tiga orang.
12 Warga Binaan Rutan Jakpus Bebas dengan Dapat Remisi Idul Fitri
