Jepang Siap Sahkan Status Legal Kripto Sebagai Produk Keuangan

by -20 Views

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan. Pada Minggu, harian bisnis Nikkei melaporkan bahwa dalam langkah ini, aset kripto akan dikenakan pembatasan perdagangan orang dalam, yang melarang pembelian dan penjualan berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan.

Rencananya, FSA akan mengajukan RUU ke parlemen paling cepat tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa sesuai dengan langkah ini. Jepang terus menunjukkan progres signifikan dalam menerima industri kripto, dengan Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius baru-baru ini.

Dalam rencana tersebut, Tamaki berfokus pada reformasi pajak kripto yang ketat di Jepang. Dokumen kampanye resminya mengungkapkan niat untuk menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto, berbeda jauh dari tarif saat ini yang bisa mencapai 55 persen. Selain reformasi pajak, ambisi Tamaki meliputi penyertaan aset digital yang lebih besar ke dalam masyarakat Jepang, seperti implementasi NFT, pembuatan ETF mata uang kripto, dan pelonggaran pembatasan leverage pada perdagangan.

Source link