Seorang pria berusia 41 tahun dengan inisial A menjadi korban penusukan di Jakarta Pusat oleh seorang pelaku berinisial P yang berusia 36 tahun pada Sabtu (29/3). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati dan rasa cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku langsung ditangkap setelah terjadi penusukan berkat laporan dari warga.
Insiden penusukan tersebut terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam. Tim segera merespons laporan keributan dan membawa korban yang terluka ke rumah sakit. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Gang 5 Benhil bersama dengan sebilah pisau yang digunakan dalam penusukan.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang. Haris Akhmat Basuki, Kapolsek Metro Tanah Abang menegaskan pentingnya kerjasama masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian permasalahan hukum pada pihak berwenang. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan demikian, kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijaksana.