Pria Jakpus: Kisah Cemburu Istrinya Selingkuh Hingga Ditahan

by -13 Views

Pada Minggu, 30 Maret 2025, seorang pria berinisial P (36) dipenjara karena menusuk pria lain berinisial A (41) di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 29 Maret 2025. Motif di balik tindakan pelaku adalah rasa sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Peristiwa tragis ini terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir pada pukul 17.00 WIB. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di leher dan tangan kanan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo. Pelaku ditangkap di sekitar Gang 5 Benhil dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga telah mengamankan pisau yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti dan terus melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Source link