Polda Metro Jaya Merekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring di Bekasi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek daring berinisial MAW (40) oleh DHJ (42) di Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada Senin (3/3). Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto memimpin rekonstruksi ini di Polda Metro Jaya pada hari Kamis.
Dalam proses rekonstruksi, terdapat 18 adegan yang dipresentasikan, dimana beberapa fakta baru terungkap. Salah satunya adalah pada adegan keenam, di mana pelaku menggunakan sebatang kayu atau balok untuk memukul korban sebanyak tujuh kali. Rizky menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemukulan tersebut enam kali pada bagian kepala korban dan satu kali pada bagian pinggang.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian menyeret korban ke dapur untuk disembunyikan dengan menggunakan tikar dan ditutup kasur. Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban. Namun, pelaku membuang tas serta ponsel korban di sebuah kali selama perjalanan dan hanya membawa sepeda motor korban.
Pembunuhan terhadap MAW terjadi di rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku, yang merupakan teman kecil korban dan bekerja sebagai sekuriti keamanan di sebuah mal di Bekasi, berhasil ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dengan barang bukti berupa sepeda motor korban.opyright © ANTARA 2025