Komplotan Pencuri Motor di Tambora: Ancaman Penjara 12 Tahun

by -18 Views

Sebuah komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari pria berinisial TA (32), RN (20) dan WB (17), kini dihadapkan pada ancaman 12 tahun penjara. Mereka tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian, namun juga pasal kepemilikan senjata ilegal. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah melakukan delapan aksi pencurian di berbagai lokasi sebelum ditangkap di Tambora. Kasus ini terungkap saat tim Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli di sekitar Stasiun Duri dan mencurigai tiga pria yang bawa tas dan berkelakuan mencurigakan. Setelah diperiksa, mereka ditemukan memiliki alat-alat untuk mencuri kendaraan bermotor. Selain itu, saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita enam anak kunci, dua rumah kunci, dan satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan oleh pelaku. Salah satu dari mereka juga mengakui telah mencuri sepeda motor Honda milik warga setempat dan menyimpannya di Jembatan Lima. Selain itu, tersangka lain mengakui telah melakukan pencurian di delapan tempat berbeda dan menjual hasil curian kepada orang yang masih buron. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

Source link