Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, memberikan konfirmasi bahwa satu anggota Polsek Menteng telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya terkait penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR). Anggota yang terlibat adalah Aipda AR, seorang Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Setelah klarifikasi, diketahui bahwa pembuat dan pengedar surat edaran THR ini adalah inisiatif dari Aipda AR, sementara tiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.
Surat permintaan bantuan THR ini tersebar di media sosial dan ditujukan kepada pihak hotel di sekitar Polsek Menteng. Meskipun surat tersebut meminta bantuan untuk Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, namun setelah pemeriksaan ternyata hanya Aipda AR yang terlibat. Saat ini, Aipda AR menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Demikian informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Susatyo terkait kasus ini.