Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara dan pemecatan terhadap tiga anggota TNI AL terkait kasus penembakan dan penadahan mobil milik bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman. Ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil. Sementara Rafsin divonis empat tahun penjara dan dipecat karena terbukti melakukan penadahan.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman, menekankan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak pantas dan merusak nama baik institusi TNI. Untuk menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan Oditur Militer untuk pemecatan terhadap ketiga terdakwa adalah langkah yang tepat. Ketiganya dianggap tidak pantas lagi menjadi anggota TNI dan harus dipisahkan dari prajurit lainnya.
Kasus ini dimulai saat Bambang membeli mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari Hendri, yang merupakan mobil sewaan milik Ilyas. Akbar dan Rafsin kemudian membawa mobil tersebut dan pertemuan antara mereka dengan Ilyas serta keluarganya di Pandeglang berujung pada cekcok yang menyebabkan insiden penembakan.
Ketiganya kabur setelah insiden tersebut, namun Ilyas dan keluarganya berhasil mengejar mereka hingga rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak, yang mengakibatkan satu anggota tim rental Ilyas mengalami luka berat. Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak dekat hingga menyebabkan kematian.
Ini adalah kasus serius yang memberikan peringatan bahwa tindakan melanggar hukum tidak akan ditoleransi di TNI. Hukuman yang dijatuhkan menjadi pembelajaran bagi anggota TNI lainnya untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dan perilaku yang baik dalam menjalankan tugas mereka.