Pemerintah Kota Jakarta Timur memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghindari praktik pungutan liar di sekitar mereka. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, saat meninjau Posko Pengaduan Pencegahan Pungutan Liar di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Iin menegaskan bahwa jika terjadi pungutan liar, baik penerima maupun pemberi akan dikenakan sanksi hukum. Fasilitas dan posko yang disediakan untuk pemudik dianggap lengkap, termasuk posko kesehatan, keamanan, pengaduan pungutan liar, dan lain-lain. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga memastikan bahwa pemudik akan terhindar dari pungutan liar selama musim mudik Lebaran 2025 dengan didirikannya Posko Saber Pungli di beberapa lokasi strategis. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik pungutan liar dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur.
Pemkot Jaktim Beri Ingatan tentang Bahaya Pungutan Liar
