Berita tentang tragedi kematian ayah dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman telah menyedot perhatian publik. Anak dari bos tersebut, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, masih merasa kesulitan untuk memaafkan penembak yang menyebabkan ayah mereka tewas di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Agam mengakui bahwa mereka sebagai manusia biasa masih menyimpan rasa sakit hati terhadap terdakwa. Meskipun kasus ini telah melalui proses hukum, keluarga korban masih merasakan kesedihan mendalam atas kehilangan yang mereka alami.
Sementara itu, Ramli, satu-satunya yang selamat dalam insiden tragis tersebut, juga mengungkapkan perasaannya sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan. Ramli yakin bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menangani kasus ini dengan adil. Meskipun diunjuk sebagai saksi dalam sidang, Ramli juga mengakui bahwa kondisinya belum sepenuhnya pulih setelah mengalami luka akibat tembakan.
Dalam kasus ini, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI AL dinyatakan bersalah dan divonis pidana seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut atas perbuatannya. Keputusan ini menunjukkan bahwa kasus ini telah ditangani secara serius dan mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.