MK Siapkan Sidang Sengketa Pemilu 2024: Penemuan Terbaru

by -11 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Sidang perdana ini melibatkan penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Pada tanggal tersebut, MK akan memeriksa kelengkapan materi permohonan serta alat bukti pemohon.

Juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa PMK 1 tahun 2024 telah disesuaikan dan dapat diakses. Pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden resmi ditutup, di mana pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan. Pendaftaran ditutup pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB setelah KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 00.58 WIB secara online. Sementara itu, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 16.53 WIB. Dengan adanya perkara ini, MK akan menindaklanjuti dengan sidang perdana pada tanggal 27 Maret 2024.