Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno terkait kasus korupsi gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada tanggal 4 Februari 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengonfirmasi kegiatan penggeledahan ini di rumah Japto Soerjosoemarno di Jakarta. Penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan wakil ketua umum Partai Nasdem, Ahmad Ali terkait kasus yang sama. Selama penggeledahan, penyidik berhasil menyita dokumen, barang elektronik, uang, tas, dan jam tangan. Rita Widyasari sebelumnya telah dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta karena menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait proyek di Kutai Kartanegara. Penyidik juga menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menerima duit dari pengusaha tambang. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atas vonis Rita pada tahun 2021. Rita kini telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Penemuan KPK: Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno
