Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mencurigai penggunaan girik palsu dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, dugaan tersebut juga melibatkan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang. Kasus ini diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Meskipun tengah dalam penyelidikan intensif, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti pemerintah daerah dan Kementerian terkait. Proses investigasi juga melibatkan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari masyarakat di lokasi kejadian. Saat ini, Polri berusaha memastikan keabsahan pengajuan sertifikat dan mengungkap segala dugaan tindak pidana terkait kasus pagar laut Tangerang.
“Pemalsuan dan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut Tangerang: Penemuan Berpotensi!”
