Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan di pengadilan Singapura terkait kasus e-KTP. Hal ini menyusul gugatan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka yang ditangkap di Singapura dan akan diekstradisi ke Indonesia. Supratman menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Paulus. Proses ekstradisi tersebut diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat. Paulus Tannos sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 dan saat ini berada di Changi Prison, Singapura setelah ditangkap pada Januari lalu. Kemenkum sedang dalam proses pemenuhan berkas ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dengan batas waktu 45 hari yang diberikan oleh otoritas Singapura.
“Menkum Siap Beri Keterangan di Pengadilan Singapura”
