Penemuan Potensial: Kepala BPJN Kalbar Tidak Laporkan Kepemilikan Usaha, LHKPN.

by -12 Views

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, telah selesai pada Kamis, 30 Januari 2025. Pahala melaporkan bahwa aset berupa SPBU dan Butik milik Dedy Mandarsyah telah dipertanyakan karena tidak tercantum dalam LHKPN. Dedy Mandarsyah, dalam klarifikasinya, menyatakan bahwa semua harta kekayaannya sudah dilaporkan kepada KPK melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. Meskipun terdapat asumsi bahwa ada usaha Dedy yang belum dilaporkan, dia membantah dan menyatakan bahwa keberadaan SPBU dan Butik tersebut bukan miliknya, tetapi milik orang tuanya. Dedy terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 14 Maret 2024, dengan total harta mencapai Rp 9,42 miliar. Laporan LHKPN tersebut mencatat aset berupa tanah, bangunan, mobil, surat berharga, serta kas dan setara kas yang dimilikinya. Dedy Mandarsyah juga tidak memiliki hutang sehingga total kekayaannya mencapai Rp 9,42 miliar. Proses klarifikasi ini menunjukkan pentingnya melaporkan seluruh aset harta kekayaan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.