“44 Kasus Pemerasan Bandara Indonesia: Temuan Menjanjikan”

by -9 Views

Pada Rabu, 29 Januari 2025, Kedutaan Besar China di Jakarta mengeluarkan pernyataan terkait kasus pemerasan di Bandara Indonesia. Hal ini berawal dari konten yang diunggah oleh warga negara asing (WNA) China yang menyelipkan uang Rp 500 ribu dalam paspor untuk memuluskan proses masuk di Bandara Soekarno Hatta. Menanggapi hal tersebut, kedubes China menyampaikan bahwa telah berhasil menyelesaikan 44 kasus pemerasan di bandara Indonesia selama tahun 2024.

Berdasarkan rilis resmi yang disampaikan oleh kedubes China, kerja sama erat antara Bagian Konsuler Kementerian dan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta telah menghasilkan penyelesaian kasus pemerasan dengan jumlah total uang sekitar Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 WNA China. Kasus-kasus ini terjadi mulai Februari 2024 hingga Januari 2025, meskipun jumlah tersebut masih dianggap sebagai sebagian kecil dari keseluruhan kasus pemerasan yang ada.

Kedutaan Besar China juga menyarankan pemasangan tanda peringatan ‘Dilarang memberi tip’ dan ‘Silakan laporkan jika terjadi pemerasan’ dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris di tempat pemeriksaan imigrasi. Selain itu, mereka berharap perintah larangan memberi tip dapat diberlakukan kepada agen perjalanan Tiongkok untuk mencegah praktik suap kepada petugas imigrasi. Kedubes China juga memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan jaminan tertinggi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait isu tersebut.